Bismillahirrahmanirrahiim. Assalamu’alaykum kawan narablog.
Hmm, ilmu yang aku dapat semalam adalah tentang ‘Aqil dan Baligh”. Sub-materi ini pastinya sangat dekat dengan kondisi aku saat ini dikarenakan usia kakak yang memang sudah mendekati masa Aqil-Baligh ini juga. Alhamdulillah, di level 11 ini aku mendapatkan ilmu perbekalan untuk mendampingi kakak dalam menuju masa Aqil-Balighnya. Dalam mendampingi dan membersamai kakak, peranku sangat terbantu dengan peran guru di sekolahnya. Kakak meskipun belum detil namun sudan mendapatkan bekal ilmu terkait Aqil-Baligh ini dari sekolah juga. Aku dan kakak lebih banyak melakukan diskusi sederhana di rumah.
Kelompok yang melakukan presentasi ini adalah kawan-kawan dari kelompok 5 yang terdiri dari Teh Herafi, Teh Indri, Teh Karlina, Teh Nunie, Teh Sheila.
****************************************************
#Definisi: Aqil, Baligh, Aqil-Baligh
Aqil dalam bahasa Arab berarti berakal, mengetahui atau memahami. Aqil (orang yang berakal) adalah lawan dari ma’tuh (bodoh), majnum (orang gila) dan muskir (orang mabuk). Orang yang berakal adalah orang yang sehat sempurna pikirannya, dapat membedakan baik dan buruk, benar dan salah, mengetahui kewajiban, dibolehkan dan yang dilarang serta bermanfaat dan yang merusak. Baligh dari kata balagha = sampai. Baligh adalah lawan dari sabiy (anak-anak). Aqil-Baligh adalah seseorang yang sudah sampai pada usia tertentu yang dibebani hukum syarat (taklif) dan mampu mengetahui atau mengerti hukum tersebut. Orang yang Aqil-Baligh disebut mukalaf
#Tanda/Ciri-ciri Aqil, Baligh, Aqil-Baligh
Tanda-tanda baligh untuk laki-laki dan perempuan adalah sebagai berikut:
*) Ihtilaam (mimpi basah)
Ihtilaam (mimpi basah) yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan “Tanda Baligh yang pertama adalah keluarnya air mani dari kemaluan. Yaitu air yang memancar yang darinya tercipta anak keturunan. Ketika air tersebut keluar, baik dalam kondisi terjaga, tidur, karena jimak (hubungan biologis), ihtilaam, atau selain itu, maka sudah baligh. Kami mengetahui adanya perselisihan pendapat di antara ulama dalam masalah ini” (Al Mughni, 4:551)
“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta ijin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” (Qs. An-Nuur: 59). Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Mandi hari jumat itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam” (HR. Bukhari No. 858 dan Muslim No. 846)
*) Tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan
Dari ‘Athiyah Al-Qurazhi, beliau berkata, “Pada perang bani Quraizhah, kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Saat itu, orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan” (HR. Abu Dawud No. 4404, Tirmidzi No. 1510, An-Nasa’i No. 3375 dan Ibnu Majah No. 2532)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun al-inbaat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur. Adapun bulu-bulu halus, maka tidak dianggap. Bulu halus ini biasanya sudah tumbuh pada masa anak-anak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya” (Al-Mughni, 551)
*) Genap berusia 15 tahun (menurut kalender hijriyah)
Nafi’ berkata “Telah menceritakan kepadaku Ibnu “Umar radhiyallahu’anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud, Saat itu umurnya masih 14 tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku 15 tahun dan beliau mengijinkanku.”
Nafi’ berkata, “Aku menemui Umar bin Abdul Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata,”Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).” Kemudian dia menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia 15 tahun”. (HR. Bukhari No. 2664 dan Muslim No. 1490)
Tambahan tanda Baligh yang khusus bagi kaum wanita, adalah:
*) Mengalami haid
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun haid itu adalah tanda baligh, kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini” (Al-Mughni, 551)
*) Hamil
Hamil tidaklah terjadi, kecuali karena adanya air mani laki-laki (sperma) dan perempuan (sel telur) sekaligus. Allah Ta’ala berfirman, “Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan. Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan” (Qs. Ath-Thaariq: 5-7)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun hamil, itu adalah tanda baligh karena Allah Ta’ala menetapkan ketentuan bahwa anak tidaklah diciptakan kecuali dari air mani laki-laki dan perempuan.” (Al- Mughni: 551)
#Konsekuensi Aqil-Baligh (Perubahan status sosial, kewajiban syariat, ketika mencapai Aqil-Baligh)
*) Perubahan status sosial
- Tanggung jawab di keluarga
- Hubungan pertemanan di sekolah dan lingkungan sekitar
- Berhubungan dengan perubahan fisik yang terlihat
- Mulai tumbuh tantangan pergaulan, mental health, dan sejenisnya
*) Kewajiban syariat, ketika mencapai Aqil-Baligh
- Seseorang yang sudah baligh dibebani hukum syarak apabila dia berakal dan mengerti hukum tersebut
- Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, benar dan salah
- Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa berakal menjadi syarat dalam ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, berakal menjadi syarat wajib salah, puasa, dan sebagainya. Dalam muamalah, terutama masalah pidana dan perdata.
Rasullullah SAW bersabda “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh” (HR Abu Dawud).
#Urgensi Aqil-Baligh secara bersamaan
- Kematangan fisik saat baligh melahirkan nafsu, maka diperlukan aqil untuk mengendalikannya
- Untuk mempersiapkan diri untuk mampu mengemban amanah khalifah (Qs. Al Baqarah: 30), menjalankan visi hidup spesifik di bumi. Dibutuhkan keselarasan, kematangan fisik, akal mental spiritual
- Agar tiap diri memahami hak dan kewajiban sebagai hamba Allah, sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
- Agar setiap diri siap memikul beban kehidupan seutuhnya, seperti definisi mukalaf itu sendiri.
- Manusia yang telah Aqil-Baligh adalah manusia yang telah sanggup bertanggung jawab atas diri sendiri, memecahkan masalah, mengambil keputusan, mengelola risiko, menjalankan fungsi sosial, bahkan sudah siap memikul tanggung jawab berkeluarga. Baik dari tinjauan fisik (kesiapan reproduksi), maupun tinjauan tanggung jawab moril seperti menjadi orang tua, mencari nafkah, dll
#Faktor yang mempengaruhi Aqil-Baligh
- Nutrisi
- Stimulasi (lingkungan dan pendidikan)
*) Faktor yang mempengaruhi Baligh terlampau dini
- Over nutrisi
- Stimulasi via mata dan telinga
- Korban Sexual abuse
*) Faktor yang mempengaruhi terlambatnya Aqil
- Lingkungan
- Pendidikan
- Peran kedua orang tua dalam memberikan fasilitas kepada anak
#Teladan Aqil-Baligh
Ada beberapa teladan tentang Aqil-Baligh, yaitu keteladanan dari Usamah Bin Zaid Bin Haritshah pada usia 18 tahun), Az-Zubair ibnu Al-Awwam pada usia 15 tahun, dan Zayd Ibnu Tsabit pada usia 13 tahun. Ada juga kisah Ashabul Kahfi (pemuda yang teguh mempertahankan keimanan), kisah Nabi Yusuf a.s dan Nabi Ismail a.s.
#Kita-kiat mencapai Aqil-Baligh secara bersamaan
- Memberikan pendidikan Aqil-Baligh yang tepat pada anak
- Memberikan/mengamalkan/menerapkan pendidikan fitrah seksualitas sesuai dengan tahapan usia anak
- Mengajarkan disiplin, tanggung jawab serta kemandirian sesuai usia anak
- Berdialog bersama anak. Berkomunikasi dan mengarahkan. Mengajarkan problem solving dan teknik pengambilan keputusan melalui berbagai kasus, dan pembelajaran dalam kehidupan nyata.
- Menerapkan perilaku hidup sehat, bersih, halal dan thayyib.
- Tawazun. Seimbang dalam hidup: akal, jasmani, ruhani.
- Doa
#Masalah yang timbul saat Aqil-Baligh tidak bersamaan (disertai anjuran solusi)
*) Apabila Baligh mendahului Aqil
- Berpotensi mengalami isu mental health saat masa pubertas: depresi, kecemasan, tidak percaya diri
- Potensi penerimaan terhadap diri yang negatif: terutama pada masyarakat yang akses pendidikannya kurang, malu terhadap perubahan fisik (PD membesar, perubahan suara, body Odor)
- Potensi terjadi penyimpangan perilaku seksual (seks di luar nikah, aborsi, tertular penyakit seksual)
- Mental yang tidak tangguh menghadapi masalah hidup (mudah goyah, galau)
- Masalah kemandirian
- Perilaku bullying
****************************************************
Hasil diskusi dengan Kakak dan Adek
Semalam kami bertiga ngobrol tentang peran ayah di mata duo fajar junior. Ke adek siy belum detil aku tanya namun dia paling rajin minta video call ama ayahnya dah paling rajin cerita tentang mainannya. Jadi dia bermain sambil ayahnya melihat via video call. Untuk kakak, aku mencoba membuat gambar kemudian diisi oleh kakak tentang peran ayah di mata dia. Dia menuliskan sebanyak 6 peran Ayah menurut dia dan dari keenam peran tersebut menurut kakak sudah dipenuhi oleh Ayahnya. Pagi tadi aku share ke ayahnya dan pak suami terharu melihat dan membacanya. Walaupun jauh, Ayah tetap ada di hati mereka. “Kakak bangga gak dengan Ayah?, tanyaku. Dia menjawab,”Banggalah, kan Ayah dah bekerja buat keluarga kita bu”.
#Gamelevel11 #Tantangan10hari #LearningbyTeaching #Gender #KuliahBunsayIIP #InstitutIbuProfesional #Day5