Bismillahirrahmnirrahiim. Assalamu’alaykum kawan narablog.
Kali ini kami akan belajar tentang sub materi terkait Peran Lingkungan dan Perlindungan terhadap Kejahatan Seksual. Setelah kita belajar dari lingkungan dalam rumah, kini kita mulai beranjak ke lingkungan luar rumah. Kenapa? karena setiap individu tidak dapat dilepaskan dari kedua lingkungan tersebut. Setiap manusia memiliki kodrat sebagai makhluk sendiri dan makhluk sosial, makanya ada habluminnallah dan ada habluminnannas. Begitupun dengan pertumbuhan dan perkembangan anak kita. Mereka di rumah sebagai anak kita, ketika mereka di luar rumah, mereka adalah makhluk sosial yang harus mengenyam pendidikan dan berinteraksi dengan kawan-kawannya. Okay, masih kita siap berselancar kembali.
Presentasi hari ke-9 ini dilakukan oleh Teh Syifa, Teh Rima, Teh Rika, Teh Eva, Teh Rizka, Teh Sirin.
****************************************************
“Butuh sekampung untuk besarkan 1 orang anak”
qoute pembuka
Dari quote di atas dapat kita petik pesan yang terkandung di dalamnya bahwa mendidik anak itu melibatkan banyak orang. Dimulai dari orang tua selaku sosok utama pendidikan dan pengasuhan anak, kemudian ke zona luar rumah yaitu tetangga dan lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat. Jadi, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi anak dimanapun mereka berada adalah tugas kita semua.
#Apa perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual?
Pelecehan seksual adalah salah satu jenis perbuatan kekerasan seksual. Menurut Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan adalah sebagai berikut:
“PELECEHAN SEKSUAL adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan yang dimaksud termasuk juga siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual. Seperti colekan atau sentuhan di bagian tubuh dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual. Sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.”
“KEKERASAN SEKSUAL adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan/atau fungsi reproduksi. Yang dilakukan secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas. Karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaran terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik.”
#Bentuk kejahatan Seksual
VERBAL, berupa:
- Menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memenuhi gairah pelaku
- Memaksa, memanipulasi anak untuk menyentuh bagian intim pelaku
- Melakukan pemaksaan dan memanipulasi anak untuk berhubungan seks
- Memaksa anak untuk melakukan oral seks
- Memasukan sesuatu pada kemaluan atau anus anak dengan paksaan
NON VERBAL, berupa:
- Menunjukkan hal-hal yang bersifat pornografi pada anak semacam video, foto atau gambar
- Memaksa dan memanipulasi anak untuk berpose tak wajar
- Memanipulasi, memaksa dan mengajak anak untuk menjadi bagian dari prostitusi
#Penyebab Kejahatan Seksual
*) Penyebab Kejahatan Seksual dari pelaku yaitu
- Paparan Negatif Media; pelaku mendapatkan inspirasi untuk melakukan kejahatan seksual lewat tontonan dari medsos atau media digital lainnya
- Riwayat Masa Lalu; adanya tindakan yang pernah dialami pelaku sehingga membuat dia ingin melakukannya pada orang lain
- Kelainan Seksual; kelainan seksual dari pelaku yang ingin melakukan perbuatan untuk menyalurkan hasrat seksualnya
- Hasrat Seksual; pelaku tidak kuasa menahan hasrat seksual dan menyalurkan dengan cara yang salah
- Pengaruh Lingkungan; berada di tengah-tengah kehidupan yang serba bebas dalam berperilaku dan berpakaian serta bergaul
*) Penyebab Kejahatan Seksual dari korban yaitu:
- Kurangnya Informasi; kurangnya edukasi dan informasi sehingga si korban mau ketika dimina untuk memegang tubuh tertentu dari si pelaku
- Mudah Terpengaruh; anak mudah sekali terpengaruh oleh iming-iming sehingga mudah diperdaya oleh si pelaku
- Takut; korban merasa takut akan ancaman, tidak kuasa untuk melawan dan membela diri ketika kejahatan terjadi
#Dampak kejahatan seksual pada anak
- Anak jadi pribadi yang tertutup dan tidak percaya diri
- Timbul perasaan bersalah, stres bahkan depresi
- Timbul ketakutan dan fobia tertentu
- Di kemudian hari anak bisa menjadi lebih agresif, berpotensi melakukan tindakan kriminal bahkan menjadi calon pelaku kekerasan
- Terjangkit penyakit menular seksual
- Disfungsi seksual
- Prestasi akademik menjadi turun
- Adanya gangguan psikis dan bisa menghambat tumbuh kembang anak
#Bagaimana peran lingkungan dalam kejahatan seksual?
Orang tua merupakan tempat anak berlindung ketika anak menjadi bagian terlemah dari keluarga. Peran orang tua adalah:
- Memberikan perlindungan pada anak
- Menunjukan perilaku yang penuh kasih sayang, agar anak mampu berlaku seperti itu di masa dewasa
- Mengajarkan mengenai bagian-bagian aurat yang tidak boleh disentuh lawan jenis
Keluarga merupakan tempat berinteraksi. Interaksi keluarga yang baik akan membawa dampak pada interaksi anak di luar lingkungan. Keluarga dapat menjadi pelindung maupun ancaman. Ancaman terjadi apabila ada perilaku menyimpang dalam keluarga. Jadi sesama keluarga harus saling peduli dan terbuka untuk melihat adanya penyimpangan sebelum menjadi bahaya bagi anak.
Sekolah merupakan lingkungan kedua bagi anak dalam bersosialisasi setelah di rumah. Sekolah dengan lingkungan yang aman dan baik wajib kita berikan bagi anak kita. Perilaku guru dan kurikulum sekolah menjadi perhatian utama dalam memilih sekolah bagi anak. Anak selalu diajak diskusi tentang kondisi sekolahnya.
Lingkungan rumah juga penting. Orang tua harus memilih lingkungan rumah yang aman dan nyaman bagi anak. Begitupun dengan media digital yang sudah sangat menjamur di masyarakat saat ini harus kita pantau dan amati.
#Bentuk Perlindungan dari Kejahatan Seksual
Dalam melakukan perlindungan dari kejahatan seksual perlu adanya kerjasama bersama dalam menghadapi masalah ini. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa aparatur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan dunia usaha semua berperan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.
Pada Permenkes No. 68 Tahun 2013 tentang kewajiban pemberi layanan kesehatan untuk memberikan informasi apabila ada dugaan kasus kekerasan terhadap anak. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bertugas membantu para saksi dan korban dari suatu kasus kejahatan agar mereka merasa aman dan terlindungi dari berbagai kemungkinan buruk seperti ancaman dan hal buruk lainnya.
#Apa saja upaya melindungi anak dari kejahatan seksual?
Upaya yang dilakukan diantaranya:
- Membangun komunikasi yang baik dengan anak
- Memberi pemahaman pada anak tentang cara melindungi diri
- Bekerjasama yang baik dengan sekolah untuk membuat kegiatan positif antara orang tua dan siswa
- Mengajarkan selalu budi pekerja yang baik
- Meminta dan mengajarkan anak batasan aurat
- Membekali anak dengan ilmu bela diri
- Bekerjasama dalam masyarakat untuk mengatasi hal ini
- Mengatakan kepada anak bahwa tak ada yang harus/boleh mengambil gambar dari bagian tubuh pribadi mereka
- Mengajarkan anak cara keluar dari situasi yang menakutkan atau tak nyaman
- Melaporkan pada pihak berwajib jika ada indikasi kejahatan seksual
- Memberitahu anak bahwa aturan di atas berlaku bahkan pada orang yang mereka kenal atau dengan anak lainnya
#Kampanya STOP Kekerasan pada anak dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual, kita bisa lakukan dengan cara:
- Mensosialisasikan Gerakan ANti Bullying di sekolah
- Sosialisasi Anti Kekerasan Anak
- Pendampingan/advokasi hukum dan kesehatan anak-anak korban kekerasan
- Melakukan Trauma Healing bagi anak-anak korban kekerasan seksual



****************************************************
Hasil diskusi dan ngobrol dengan kakak:
Obrolan tak panjang dan masih seputar Aqil dan Baligh, kemudian ku menyinggung tentang peran media digital dan pengaruhnya dalam pendidikan fitrah seksualitas. “Aku gak pernah nonton yang jelek-jelek ibu, ” kata Kakak. “Alhamdulillah, bagus donk, karena memang belum waktunya dan tidak boleh,” jawabku. “Teman-teman di sekolah ada yang suka jahil gak Kak, misalnya memegang daerah vital temannya gitu?” tanyaku. “Hmmm, kayaknya gak ada, tapi ada satu orang yang kayaknya suka sengaja gitu tapi untungnya dia bukan sekelasku dan semoga aku gak pernah digangguin sama dia,” kata Kakak. “Wah, harus dilaporkan tuh ama guru,” kataku. “Iya, nanti aku bilang ke teman-teman yang lain,” jawab dia. Setidaknya aku mengetahui bahwa kakak mulai memahami hal-hal yang boleh dan tidak boleh. Semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan dimanapun kalian berada. Aamiin.
#Gamelevel11 #Tantangan10hari #LearningbyTeaching #Gender #KuliahBunsayIIP #InstitutIbuProfesional #Day9
Sumber: presentasi kelompok 9